Minggu, 24 Maret 2013

Koperasi Unit Desa (KUD)

Latar belakang :Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dengan melandaskan kegiatannya atasdasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.Kebijaksanaan Pemerintah tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkanasas kekeluargaan.Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yangberwatak sosialyang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri guna meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya Koperasi dari bentuknya: 1. Koperasi Konsumsi 2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam 3. Koperasi Produksi 4. Koperasi Jasa 5. Koperasi Serba usaha Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabunganpara anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjaman kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, tepatuntuk tujuan produktif dan kesejahteraanAspek Usaha : 1. Usaha Program 2. Usaha non program Usaha non program adalah usaha-usaha yang dilakukan secaraswadaya oleh KUD & masyarakat. Usaha-usaha non program meliputi warung serba ada (waserda),penyaluran pupuk, pengadaan palawija, jasaangkutan dan pengadaan ternak. Sasaran konsumen & anggota: 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Golongan masyarakat menengah-kebawah Faktor-faktor Yang Mempengruhi Perkembangan Usaha : 1. Faktor Efesiensi Proses Usaha 2. Faktor Loyalitas Anggota 3. Faktor Persaingan 4. Faktor Harga Eceran Kelebihan koperasi : 1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya 2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat. 3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota 4. Membantu membuka lapangan pekerjaan 5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah. 6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi. Perkembangan usaha koperasi dapat dilihat dari perkembangan omsetusaha, aktiva maupun SHU merupakan indikator berhasilnya koperasi dalam menjalankan usahanya. Banyak faktor yang menentukan keberhasilan koperasi,salah satunya adalah dari faktor sumber daya manusianya Dengan berpartisipasi dalam usaha koperasi berarti anda telah ikut dalam memajukan perekonomian di negeri ini. Karena koperasi berasaskan kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. KUD (Koperasi Unit Desa) berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu itu, terdapat empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan, Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta di tingkat nasional. Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah. Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD. Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian). Sejalan dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus KUD timbul pikiran untuk untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Hal ini disebabkan karena pengalaman sebelumnya dalam mengembangkan KUD banyak persoalan yang dihadapi, seperti: bidang organisasi, usaha, maupun permodalan yang yang tidak mungkin dipecahkan oleh mereka secara sendiri-sendiri. Dengan latar belakang ini, beberapa pengurus KUD di beberapa daerah memprakarsai pembentukan Pusat KUD. Pusat KUD pertama yang dibentuk adalah Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta (1973), kemudian diikuti Pusat KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD Sumatera Utara (1974), Pusat KUD Jawa Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974), Pusat KUD Bengkulu (1975), Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa Timur (1975) dan seterusnya. Gagasan untuk membentuk Induk KUD secara resmi muncul untuk pertama kali pada forum Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke X pada tanggal 7 sampai 8 Nopember 1977 di Jakarta. Dalam forum Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari Pusat KUD Jawa Barat yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat mengusulkan agar Munaskop dapat menetapkan rekomendasi mengenai pembentukan Induk KUD, mengingat hampir di semua propinsi sudah terbentuk Pusat KUD. Kemudian, untuk mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai 26 Mei 1979 dilaksanakan forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa Timur, yang disebut “Pertemuan Tahunan Puskud se Indonesia I”. Pertemuan ini diprakarsai oleh Pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara. Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam rapat yang dihadiri oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta. Tepat pada tanggal 12 Nopember 1979, Induk KUD didirikan dalam rapat yang bertempat di Kantor Menteri Muda Koperasi, Lantai 4, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Rapat pembentukan Induk KUD tersebut dihadiri oleh utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Metaram DI Yogyakarta (Soenarjo), Jawa Timur (Ir. Sahri Muhamad dan Drs. Harnowo), Jawa Barat (M. Yahya Suryanegara), Jawa Tengah (Ahmad Makmun), Bali (I Wayan Tegeg B.Sc.), Harapan Tani Sumatera Utara (Ruslan Girsang), Aceh (Drs. Misbach Hasan), dan Sulawesi Utara (Eddy A. Illat). Sedangkan dari pihak pejabat pemerintah yang hadir ialah: Direktur Binor Ditjenkop (JB. Ismartono, SH), Direktur Binus Ditjenkop (Mamiet Marjono), dan Staf Ahli Menteri Muda Urusan Koperasi (Drs. Soebiakto Tjakrawerdaya). Dan untuk pertama kali, Induk KUD berkantor di Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta. Tepat pada Hari Koperasi yang ke 33, 12 Juli 1980, Induk KUD mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi dari pemerintah, dengan nomor: 8282. Secara berturut-turut, Ketua Umum yang pernah memimpin Induk KUD, yaitu: M. Yahya Suryanegara (1979-1980), Lili Kusumah (1980-1987), H.A. Latief (1988), H.M. Rapi’i (1988-1993) dan 1993-1998), H. AM. Nurdin Halid (1998-2003 dan 2003-2005), dan Herman YL Wutun (2005-2008 dan 2008-2013). Pembentukan Induk KUD diputuskan dalam pertemuan Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta, dengan alasan utama pembentukannya adalah: * Padahal, pupuk misalnya, adalah tulang punggung kegiatan Pusat KUD untuk meningkatkan pelayanan kepada KUD. * Kewajiban Pusat KUD untuk membina KUD sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 secara nasional memerlukan strategi yang terpadu dengan program pemerintah, yang betapapun pasti memerlukan forum antara kepentingan pemerintah dan gerakan secara nasional. * Keterlibatan Pusat KUD dalam Pelita III yang harus makin meningkat dan mendesak. Di samping itu, pembentukan Induk KUD juga memiliki latar belakang, sebagai berikut: * Misalnya, produk singkong (gaplek). Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, maka peran sebagai eksportir ini dilakukan oleh Induk KUD. * Karena, DEKOPIN adalah anggota dari ICA (International Co-operative Alliance). * Misalnya peranan dan dukungan Induk KUD (moral dan material) dalam membentuk Ikopin (Institut Manajemen Koperasi Indonesia) dan Lapenkop (Lembaga Pendidikan Perkoperasian) DEKOPIN. C. MANFAAT DAN TUJUAN Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya. Manfaat pemberdayaan KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD. Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu dikembangkan Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas. #PENGERTIAN KOPERASI UNIT DESA (KUD ) adalah wahana para petani mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi. Beberapa ahli memberikan pengertian KUD, antara lain. a. Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut: KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa (Ismojowati 1993:136) b. Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25) sebagai berikut:”KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”. #FUNGSI KOPERASI UNIT DESA adalah Menurut Arifinal Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi. a. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga desa. b. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen. c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa. d. Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri. #USAHA-USAHA YANG TERDAPAT DALAM UNIT DESA adalah Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah: a. Perkreditan ( simpan pinjam) Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11) b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian. Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak. Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya. c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama. Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani. d. Kegiatan perekonomian lainnya. Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD. #PRINSIP DALAM KOPERASI UNIT DESA yaitu, di antaranya sebagai berikut. a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota. d. Modal diberi balas jasa secara terbatas. e. Koperasi bersifat mandiri. Sebagaimana kamu ketahui, organisasi koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut. a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang. b. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut. a. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa. b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya. c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan. d. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional. faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha. Karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.

Kamis, 24 Januari 2013

3.5 jelaskan elemen SPI versi COSO


3.5 jelaskan elemen SPI versi COSO

Jelaskan dan sebutkan elemen struktur pengendalian versi Coso!
Menurut  COSO(the comitte of sponsoring organizations )adalah :
a. Sistem pengendalian intern merupakan sebuah proses, sehingga tidak pernah berhenti bekerja.
b.Sangat dipengaruhi oleh orang dari berbagai tingkatan     manajemen di dalam perusahaan.
c.Hanya dapat memberikan perlindungan  secara reasonable( sewajarnya ) karena harus memperhatikan  Keuntungan  dan kerugian
d. Ditujukan untuk melindungi  tujuan perusahaan  secara keseluruhan hanya terhadap laporan keuangan saja.
e. Memiliki berbagai komponen yg berbeda – beda fungsinya namun saling terkait.

COSO mengidentifikasi Sistem Pengendalian Internal yang efektif meliputi 5 komponen yang saling berhubungan untuk mendukung pencapaian tujuan entitas,Walaupun komponen-komponen tersebut dapat diterapkan kepada semua entitas, perusahaan yang kecil dan menengah dapat menerapkannya berbeda dengan perusahaan besar. Dalam hal ini pengendalian dapat tidak terlalu formal dan tidak terlalu terstruktur, namun pengendalian internal tetap dapat berjalan dengan efektif. yaitu:


a)     Penilaian Resiko (Rik Assesement)
b)     Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
c)     Aktivitas Pengendalian (Control Activities)
d)     Informasi dan Komunikasi
 e) Pengawasan (Monitoring)
sumber:google.com

3.4 Jelaskan struktur pengendalian intern


3.4  Jelaskan struktur pengendalian intern
Pengendalian intern adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang tepat dan akurat, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengendalian intern dirancang untuk:
- Keefektifan dan efisiensi dari operasi.
- Keandalan pelaporan keuangan.
- Ketaatan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
- Menjaga kekayaan suatu organisasi.
Tujuan Pengendalian tersebut sangat sulit dicapai karena:
- Perubahan-perubahan sangat cepat yang dihadapi perusahaan modern.
- Risiko-risiko yang semakin banyak dihadapi suatu entitas.
- Penggunaan teknologi komputer yang membutuhkan pengendalian tambahan dalam struktur
pengendaliannya.
- Faktor-faktor manusia, dimana pengendalian diterapkan melalui manusia.
Terdapat 5 Elemen Struktur Pengendalian Intern adalah sebagai berikut :
1. Lingkungan Pengendalian
Merupakan dasar dari komponen pengendalian yang lain yang secara umum dapat memberikan acuan disiplin. Meliputi : Integritas, Nilai Etika, Kompetensi personil perusahaan, Falsafah Manajemen dan gaya operasional, cara manajmene di dalam mendelegasikan tugas dan tanggung jawab, mengatur dan mengembangkan personil, serta, arahan yang diberikan oleh dewan direksi.
2. Penilaian Resiko
Identifikasi dan analisa atas resiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan yaitu mengenai penentuan “bagaimana resiko dinilai untuk kemudian dikelola”. Komponen ini hendaknya mengidentifikasi resiko baik internal maupun eksternal untuk kemudian dinilai. Sebelum melakukan penilain resiko, tujuan atau target hendaknya ditentukan terlebih dahulu dan dikaitkan sesuai dengan level-levelnya.
3. Aktivitas Pengendalian
Kebijakan dan prosedur yang dapat membantu mengarahkan manajemen hendaknya dilaksanakan. Aktivitas pengendalian hendaknya dilaksanakan dengan menembus semua level dan semua fungsi yang ada di perusahaan. Meliputi : aktifitas-aktifitas persetujuan, kewenangan, verifikasi, rekonsiliasi, inspeksi atas kinerja operasional, keamanan sumberdaya (aset), pemisahan tugas dan tanggung jawab.
4. Informasi dan Komunikasi
Menampung kebutuhan perusahaan di dalam mengidentifikasi, mengambil, dan mengkomukasikan informasi-informasi kepada pihak yang tepat agar mereka mampu melaksanakan tanggung jawab mereka. Di dalam perusahaan (organisasi), Sistem informasi merupakan kunci dari komponen pengendalian ini. Informasi internal maupun kejadian eksternal, aktifitas, dan kondisi maupun prasyarat hendaknya dikomunikasikan agar manajemen memperoleh informasi mengenai keputusan-keputusan bisnis yang harus diambil, dan untuk tujuan pelaporan eksternal.
5. Pengawasan
Pengendalian intern seharusnya diawasi oleh manajemen dan personil di dalam perusahaan. Ini merupakan kerangka kerja yang diasosiasikan dengan fungsi internal audit di dalam perusahaan (organisasi), juga dipandang sebagai pengawasan seperti aktifitas umum manajemen dan aktivitas supervise. Adalah penting bahwa defisiensi pengendalian intern hendaknya dilaporkan ke atas. Dan pemborosan yang serius seharusnya dilaporkan kepada manajemen puncak dan dewan direksi.
Kelima komponen ini terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memberikan kinerja sistem yang terintegrasi yang dapat merespon perubahan kondisi secara dinamis. Sistem Pengendalian Internal terjalin dengan aktifitas opersional perusahaan, dana akan lebih efektif apabila pengendalian dibangun ke dalam infrastruktur perusahaan, untuk kemudian menjadi bagian yang paling esensial dari perusahaan (organisasi).
sumber:google.com

3.3 Jelaskan Hambatan Pasif dan contohnya


3.3 Jelaskan Hambatan Pasif dan contohnya

HAMBATAN PASIF DAN CONTOHNYA
Hambatan/Ancaman itu adalah suatu eksploitasi potensial dari kerentanan sebuah sistem.
Hambatan pasif adalah hambatan yang disebabkan secara tidak sengaja.

Contoh ancaman pasif adalah sistim bermasalah, seperti karena bencana alam. Sistem bermasalah juga karena kegagalan-kegagalan peralatan dan komponen. Berbeda dengan hambatan aktif yang secara sengaja menghambat sistem, hambatan pasif biasanya diakibatkan oleh ketidaksengajaan atau tidak direncanakannya hambatan tersebut. hambatan pasif mencakup kesalahan-kesalahan system, termasuk gangguan alam, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, dan badai. Kesalahan system mewakili kegagalan peralatan komponen seperti kelemahan disk, kekurangan tenaga, dan sebagainya. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada hambatan pasif yaitu pada perangkat keras dapat dilakukan dengan cara full backup data.

sumber:google.com

3.2 jelaskan hambatan aktif dan contoh


3.2 jelaskan hambatan aktif dan contoh


 Beberapa hambatan yang mempengaruhi sistem

Terdapat dua kategori hambatan :
 hambatan aktif dan hambatan pasif.

Hambatan  aktif mencakup kecurangan sistem informasi dan sabotase komputer.
Metode yang dapat digunakan dalam melakukan kecurangan sistem informasi:

Manipulasi input

Manipulasi input merupakan metode yang biasa digunakan. Metode ini mensyaratkan
kemampuan teknis yang paling minimal. Seseorang bisa saja mengubah input tanpamemiliki pengetahuan mengenai cara operasi sistem komputer.

Mengubah program

Merubah program mungkin merupakan metode yang paling jarang digunakan untuk
melakukan kejahatan komputer. Langkanya penggunaan metode ini mungkin karenadibutuhkan keahlian pemrograman yang hanya dimiliki oleh sejumlah orang yang terbatas.Selain itu, banyak perusahaan besar memiliki metode pengujian program yang dapatdigunakan untuk mendeteksi adanya perubahan dalam program

Mengubah file secara langsung

 Dalam nenerapa kasus, individu-individu tertentu menemukan cara untuk memotong
(bypass) proses normal untuk menginputkan data ke dalam program computer. Jika hal ituterjadi, hasil yang dituai adalah bencana

Pencurian data

Sejumlah informasi ditransmisikan antarperusahaan melalui internet. Informasi ini rentanterhadap pencurian pada saat transmisi. Informasi bisa saja disadap. Ada juga kemungkinanuntuk mencuri disket atau CD dengan cara menyembunyikan disket atau CD ke dalamkantong atau tas. Laporan yang tipis juga bisa dicuri dengan dimasukkan ke dalam kotak sampah.


 Sabotase

 Seorang penyusup menggunakan sabotase untuk membuat kecurangan menjadi sulit danmembingungkan untuk diungkapkan. Penyusup mengubah database akuntansi dan
kemudian mencoba menutupi kecurangan tersebut dengan melakukan sabotase terhadapharddisk atau media lain.


sumber:google.com

3.1 Penjelasan Kerentanan Sistem


3.1 Penjelasan Kerentanan Sistem

Sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.Sedangkan Kerentanan adalah suatu kelemahan di dalam suatu sistem.Setiap sistem pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing.Sistem informasi dalam bentuk elektronika sangat rentan terhadap acaman yang akan timbul yang diakibatkan oleh faktor-faktor tertentu .
Disini saya mengambil contoh dari kerentanan sistem informasi dimana Sistem merupakan suatu komponen- komponen yang kompleks, oleh karena itu suatu sistem pasti akan terdapat suatu kerentanan atau gangguan di dalam sistem tersebut . Penggunaan system informasi di organisasi bukannya tanpa risiko. Penggunaan atau akses yang tidak sah, perangkat lunak yang tidak berfungsi, kerusakan pada perangkat keras, gangguan dalam komunikasi, bencana alam, dan kesalahan yang dilakukan oleh petugas merupakan beberapa contoh dari kerentanan dari sistem informasi .

sumber:google.com

Senin, 22 Oktober 2012

Sebutkan pengertian data flowchart dan contoh DFD

Data Flow Diagram (DFD) adalah representasi grafik dari sebuah sistem. DFD menggambarkan komponen-komponen sebuah sistem, aliran-aliran data di mana komponen-komponen tersebut, dan asal, tujuan, dan penyimpanan dari data tersebut. Kita dapat menggunakan DFD untuk dua hal utama, yaitu untuk membuat dokumentasi dari sistem informasi yang ada, atau untuk menyusun dokumentasi untuk sistem informasi yang baru. Empat simbol yang digunakan : Ada 3 (tiga) jenis DFD, yaitu ; § Context Diagram (CD) § DFD Fisik § DFD Logis DFD Level DFD dapat digambarkan dalam Diagram Context dan Level n. Huruf n dapat menggambarkan level dan proses di setiap lingkaran. § Diagram Context § Diagram Level n Context Diagram (CD) Jenis pertama Context Diagram, adalah data flow diagram tingkat atas (DFD Top Level), yaitu diagram yang paling tidak detail, dari sebuah sistem informasi yang menggambarkan aliran-aliran data ke dalam dan ke luar sistem dan ke dalam dan ke luar entitas-entitas eksternal. (CD menggambarkan sistem dalam satu lingkaran dan hubungan dengan entitas luar. Lingkaran tersebut menggambarkan keseluruhan proses dalam sistem). Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menggambar CD; § Terminologi sistem : - Batas Sistem adalah batas antara “daerah kepentingan sistem”. - Lingkungan Sistem adalah segala sesuatu yang berhubungan atau mempengaruhi sistem tersebut. - Interface adalah aliran yang menghubungkan sebuah sistem dengan linkungan sistem tersebut. Sebagai contoh, dalam gambar 1. § Menggunakan satu simbol proses, Catatan: Yang masuk didalam lingkaran konteks (simbol proses) adalah kegiatan pemrosesan informasi (Batas Sistem). Kegiatan informasi adalah mengambil data dari file, mentransformasikan data, atau melakukan filing data, misalnya mempersiapkan dokumen, memasukkan, memeriksa, mengklasifikasi, mengatur, menyortir, menghitung, meringkas data, dan melakukan filing data (baik yang melakukan secara manual maupun yang dilakukan secara terotomasi). § Nama/keterangan di simbol proses tersebut sesuai dengan fungsi sistem tersebut, § Antara Entitas Eksternal/Terminator tidak diperbolehkan komunikasi langsung § Jika terdapat termintor yang mempunyai banyak masukan dan keluaran, diperbolehkan untuk digambarkan lebih dari satu sehingga mencegah penggambaran yang terlalu rumit, dengan memberikan tanda asterik ( * ) atau garis silang ( # ). § Jika Terminator mewakili individu (personil) sebaiknya diwakili oleh peran yang dipermainkan personil tersebut. § Aliran data ke proses dan keluar sebagai output keterangan aliran data berbeda. Diagram Level n / Data Flow Diagram Levelled Dalam diagram n DFD dapat digunakan untuk menggambarkan diagram fisik maupun diagram diagram logis. Dimana Diagram Level n merupakan hasil pengembangan dari Context Diagram ke dalam komponen yang lebih detail tersebut disebut dengan top-down partitioning. Jika kita melakukan pengembangan dengan benar, kita akan mendapatkan DFD-DFD yang seimbang. Sebagai contoh, gambar 1.1, gambar 1.2, gambar 1.3, gambar 1.4 dan gambar 1.5. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat DFD ialah: - Pemberian Nomor pada diagram level n dengan ketentuan sebagai berikut: · Setiap penurunan ke level yang lebih rendah harus mampu merepresentasikan proses tersebut dalam sepesifikasi proses yang jelas. Sehingga seandainya belum cukup jelas maka seharusnya diturunkan ke level yang lebih rendah. · Setiap penurunan harus dilakukan hanya jika perlu. · Tidak semua bagian dari sistem harus diturunkan dengan jumlah level yang sama karena yang kompleks bisa saja diturunkan, dan yang sederhana mungkin tidak perlu diturunkan. Selain itu, karena tidak semua proses dalam level yang sama punya derajat kompleksitas yang sama juga. Konfirmasikan DFD yang telah dibuat pada pemakai dengan cara top-down. · Aliran data yang masuk dan keluar pada suatu proses di level n harus berhubungan dengan aliran data yang masuk dan keluar pada level n+1. Dimana level n+1 tersebut mendefinisikan sub-proses pada level n tersebut. · Penyimpanan yang muncul pada level n harus didefinisikan kembali pada level n+1, sedangkan penyimpanan yang muncul pada level n tidak harus muncul pada level n-1 karena penyimpanan tersebut bersifat lokal. · Ketika mulai menurunkan DFD dari level tertinggi, cobalah untuk mengidentifikasi external events dimana sistem harus memberikan respon. External events dalam hal ini berarti suatu kejadian yang berkaitan dengan pengolahan data di luar sistem, dan menyebabkan sistem kita memberikan respon. - Jangan menghubungkan langsung antara satu penyimpanan dengan penyimpanan lainnya (harus melalui proses). - Jangan menghubungkan langsung dengan tempat penyimpanan data dengan entitas eksternal / terminator (harus melalui proses), atau sebaliknya. - Jangan membuat suatu proses menerima input tetapi tidak pernah mengeluarkan output yang disebut dengan istilah “black hole”. - Jangan membuat suatu tempat penyimpanan menerima input tetapi tidak pernah digunakan untuk proses. - Jangan membuat suatu hasil proses yang lengkap dengan data yang terbatas yang disebut dengan istilah “magic process”. - Jika terdapat terminator yang mempunyai banyak masukan dan keluaran, diperbolehkan untuk digambarkan lebih dari satu sehingga mencegah penggambaran yang terlalu rumit, dengan memberikan tanda asterik ( * ) atau garis silang ( # ), begitu dengan bentuk penyimpanan. - Aliran data ke proses dan keluar sebagai output keterangan aliran data berbeda. DFD Fisik Adalah representasi grafik dari sebuah sistem yang menunjukan entitas-entitas internal dan eksternal dari sistem tersebut, dan aliran-aliran data ke dalam dan keluar dari entitas-entitas tersebut. Entitas-entitas internal adalah personel, tempat (sebuah bagian), atau mesin (misalnya, sebuah komputer) dalam sistem tersebut yang mentransformasikan data. Maka DFD fisik tidak menunjukkan apa yang dilakukan, tetapi menunjukkan dimana, bagaimana, dan oleh siapa proses-proses dalam sebuah sistem dilakukan. (Tidak Bahas). Perlu diperhatikan didalam memberikan keterangan di lingkaran-lingkaran (simbol proses) dan aliran-aliran data (simbol aliran data) dalam DFD fisik menggunakan label/keterangan dari kata benda untuk menunjukan bagaimana sistem mentransmisikan data antara lingkaran-lingkaran tersebut. Misal : Aliran Data : Kas, Formulir 66W, Slip Setoran Proses : Cleck Penjualan, Kasir, Pembukuan, dll. DFD Logis Adalah representasi grafik dari sebuah sistem yang menunjukkan proses-proses dalam sistem tersebut dan aliran-aliran data ke dalam dan ke luar dari proses-proses tersebut. Kita menggunakan DFD logis untuk membuat dokumentasi sebuah sistem informasi karena DFD logis dapat mewakili logika tersebut, yaitu apa yang dilakukan oleh sistem tersebut, tanpa perlu menspesifikasi dimana, bagaimana, dan oleh siapa proses-proses dalam sistem tersebut dilakukan. Keuntungan dari DFD logis dibandingkan dengan DFD fisik adalah dapat memusatkan perhatian pada fungsi-funsi yang dilakukan sistem. Perlu diperhatikan di dalam pemberian Keterangan/ Label; · Lingkaran-lingkaran (simbol proses) menjelaskan apa yang dilakukan sistem Misal : Menerima Pembayaran, Mencatat Penjualan, Membandingkan kas dan Daftar Penerimaan, Mempersiapkan Setoran, dll. · Aliran-aliran data (simbol aliran data) menggambarkan sifat data. Misal : Pembayaran (bukan “Cek”, “Kas”, “ Kartu Kredit” Jurnal Penjualan (bukan “Buku Penjualan”), dll

Cntoh Sederhana DFD